Mengenal dan Memahami Transmigrasi
Latar Belakang
Dua tahun setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, para pendiri bangsa sudah menyatakan bahwa “ transmigrasi adalah mati dan hidupnya bangsa” dan selanjutnya para pendiri bangsa berpendapat bahwa transmigrasi harus menjadi “ pandangan hidup bangsa “. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena program transmigrasi bertumpu kepada hubungan lintas wilayah dan lintas etnis sehingga merupakan pendekatan pembangunan yang sesuai dengan makna pembukaan UUD 1945 dalam mengembangkan potensi sumberdaya bangsa sekaligus menjaga keutuhan NKRI.
Selanjutnya pembangunan transmigrasi merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan pembangunan Nasional, dan merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk memecahkan persoalan kemiskinan dan pengangguran dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sampai saat ini, peran ini sangat disadari betul oleh pemerintah, dimana secara kelembagaan eksistensi pelaksana pembangunan transmigrasi dijamin oleh Undang- Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Ini dapat dilihat dalam pasal 4 butir (2) b dan pasal 5 butir (2) : bahwa transmigrasi masuk pada urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kita harus tetap optimis dan tetap yakin untuk melanjutkan program-program pembangunan ketransmigrasian dalam rangka mendukung pembangunan Nasional, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada 5 (lima) pendekatan paradigma baru transmigrasi yaitu (1) transmigrasi mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, (2) Transmigrasi mendukung Ketahanan Nasional, (3) Transmigrasi mendukung penyediaan energi alternative, (4) Transmigrasi mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi sekaligus daerah . (5) Transmigrasi
mendukung penaggulangan pengangguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.
Pengertian Transmigrasi, adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;
Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT), adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk
mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ;
Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT), adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ;
Tujuan Penyelenggaraan Transmigrasi , adalah untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa ;
Sasaran Penyelenggaran Transmigrasi, adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi, sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan ;
Jenis – jenis Transmigrasi :
Transmigrasi Umum (TU), adalah transmigrasi yang penyelenggaraannya sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah ;
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB), adalah transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha/ pihak Swasta;
Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), adalah transmigrasi yang dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat baik secara perorangan atau kelompok, bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan dan bantuan Pemerintah ;
Syarat-syarat menjadi Transmigran :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bekeluarga;
3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun;
4. Belum pernah bertransmigrasi;
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk ;
6. Berbadan sehat;
7. Memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedioa dilokasi tujuan;
8. Lulus seleksi.
Hak-hak Transmigran, memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :
• Informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;
• Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan ;
• Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik ;
• Sarana produksi dan/ atau sarana usaha;
• Sanitasi dan sarana air bersih;
• Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;
• Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;
• Fasilitas pelayanan umum permukiman;
• Prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha.
• Bimbingan dan pelayanan social kemasyarakatan dan administrasi pemerintah;
• Transmigran Swakarsa Mandiri (TSM), dapat memperoleh bantuan dan Pemerintah berupa : informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;
• Pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/ atau Lokasi permukiman Transmigrasi ;
• Bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;
• Lahan tempat tinggal dan / atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah;
• Penyediaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum dan social permukiman;
• Pembinaan social kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan ; dan
• Bimbingan , pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha.
Kewajiban Transmigran :
• Bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
• Memelihara kelestarian lingkungan;
• Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasil guna ;
• Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan asset produksinya;
• Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya;
• Mematuhi ketentuan ketransmigrasian
Senin, 22 Maret 2010
Rabu, 10 Maret 2010
PROGRAM TRANSMIGRASI DI PROV. SUMATERA BARAT
Penempatan Transmigrasi
Program Transmigrasi di Propinsi Sumatera Barat telah dilaksanakan sejak Pra Pelita ( tahun 1953 ) sampai sekarang dengan penempatan Transmigran sebanyak 29.573 KK = 125.989 Jiwa yang tersebar di 72 UPT pada 8 Kabupaten , berasal dari berbagai daerah asal di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur ( TPA ) serta Transmigran Penduduk Setempat (TPS ), Pengungsi dan Korban Bencana Alam dengan rincian sebagai berikut :
Menurut Kabupaten :
Kabupaten Pasaman Barat : 12 UPT : 3.764 KK = 16.048 Jiwa
Kabupaten Swl/Sijunjung : 8 UPT : 2.672 KK = 10.889 Jiwa
Kabupaten Dharmasraya : 22 UPT : 12.714 KK = 55.874 Jiwa
Kabupaten Pesisir Selatan : 13 UPT : 4.931 KK = 20.175 Jiwa
Kabupaten Kep. Mentawai : 6 UPT : 1.511 KK = 6.043 Jiwa
Kabupaten Padang pariaman : 1 UPT : 50 KK = 277 Jiwa
Kabupaten Solok Selatan : 6 UPT : 2.294 KK = 9.699 Jiwa
Kabupaten 50 Kota : 4 UPT : 1.637 KK = 6.984 Jiwa
T o t a l : 72 UPT : 29.573 KK = 125.989 Jiwa
Program Transmigrasi di Propinsi Sumatera Barat telah dilaksanakan sejak Pra Pelita ( tahun 1953 ) sampai sekarang dengan penempatan Transmigran sebanyak 29.573 KK = 125.989 Jiwa yang tersebar di 72 UPT pada 8 Kabupaten , berasal dari berbagai daerah asal di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Jawa Timur ( TPA ) serta Transmigran Penduduk Setempat (TPS ), Pengungsi dan Korban Bencana Alam dengan rincian sebagai berikut :
Menurut Kabupaten :
Kabupaten Pasaman Barat : 12 UPT : 3.764 KK = 16.048 Jiwa
Kabupaten Swl/Sijunjung : 8 UPT : 2.672 KK = 10.889 Jiwa
Kabupaten Dharmasraya : 22 UPT : 12.714 KK = 55.874 Jiwa
Kabupaten Pesisir Selatan : 13 UPT : 4.931 KK = 20.175 Jiwa
Kabupaten Kep. Mentawai : 6 UPT : 1.511 KK = 6.043 Jiwa
Kabupaten Padang pariaman : 1 UPT : 50 KK = 277 Jiwa
Kabupaten Solok Selatan : 6 UPT : 2.294 KK = 9.699 Jiwa
Kabupaten 50 Kota : 4 UPT : 1.637 KK = 6.984 Jiwa
T o t a l : 72 UPT : 29.573 KK = 125.989 Jiwa
Jumat, 05 Maret 2010
Transmigrasi
Transmigrasi
adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah transmigrasi atau lokasi Pemukiman Transmigrasi
Transmigran
setiap warga negara republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke wilayah perkembangan transmigrasi atau lokasi transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah transmigrasi atau lokasi Pemukiman Transmigrasi
Transmigran
setiap warga negara republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke wilayah perkembangan transmigrasi atau lokasi transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)